Selamat Datang di Blog Kami

Selasa, 10 Januari 2012

Pengertian e-KTP / KTP Elektronik


e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.

Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup.

Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk)




Kartu Identitas (e-ID) biasanya menggunakan biometrik yaitu verifikasi dan validasi sistem melalui pengenalan karakteristik fisik atau tingkah laku manusia. Ada banyak jenis pengamanan dengan cara ini, antara lain sidik jari (fingerprint), retina mata, DNA, bentuk wajah, dan bentuk gigi. Pada e-KTP, yang digunakan adalah sidik jari.



Sidik jari yang direkam dari setiap wajib KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP karena alasan berikut:

1. Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain.
2. Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan
    ke bentuk semula walaupun kulit tergores.
3. Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar.


Proyek e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasi KTP-nya.
Untuk mengatasi duplikasi tersebut sekaligus menciptakan kartu identitas multifungsi, digagaslah e-KTP yang menggunakan pengamanan berbasis biometrik.

Penggunaan sidik jari e-KTP lebih canggih dari yang selama ini telah diterapkan untuk SIM (Surat Izin Mengemudi). Sidik jari tidak sekedar dicetak dalam bentuk gambar (format jpeg) seperti di SIM, tetapi juga dapat dikenali melalui chip yang terpasang di kartu. Data yang disimpan di kartu tersebut telah dienkripsi dengan algoritma kriptografi tertentu.



Proses pengambilan sidik jari dari penduduk sampai dapat dikenali dari chip kartu adalah sebagai berikut:
 















   

Informasi penduduk yang dicantumkan dalam e-KTP ditunjukkan pada layout kasar berikut:





Struktur e-KTP sendiri terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas (dilihat dari depan). Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak. Untuk menciptakan e-KTP dengan sembilan layer, tahap pembuatannya cukup banyak, diantaranya:
   1. Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip.
   2. Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu.

   3. Implanter, yaitu pemasangan antenna.
   4. Printing,yaitu pencetakan kartu.
   5. Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik.
   6. Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman
.

Fungsi dan Kegunaan E-KTP





Fungsi dan kegunaan e-KTP adalah :
1. Sebagai identitas jati diri.
2.Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya.
3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP; Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.


Selain tujuan yang hendak dicapai, manfaat e-KTP diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:
1. Identitas jati diri tunggal
2. Tidak dapat dipalsukan
3. Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada

e-KTP dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design. 
 
Proyek e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasi KTP-nya. Beberapa diantaranya digunakan untuk hal-hal berikut:
1. Menghindari pajak
2. Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat di seluruh kota
3. Mengamankan korupsi
4. Menyembunyikan identitas (misalnya oleh para teroris)
 
 

Penerapan KTP berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) telah sesuai dengan pasal 6 Perpres No.26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional Jo Perpres No. 35 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perpres No. 26 Tahun 2009 yang berbunyi :

1. KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk.

2. Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan.

3. Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam database kependudukan.

4.  Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan : Untuk WNI, dilakukan di Kecamatan; dan Untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan di Instansi Pelaksana. 

5. Rekaman sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan.

6. Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

7. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perekaman sidik jari diatur oleh Peraturan Menteri.

Perbedaan KTP Lama, KTP Nasional, KTP Elektronik (e-KTP)



KTP Lama (KTPKabupaten) 1978

Karakteristik Teknologi Verifikasi / Validasi
-Blanko Kertas dan Laminasi plastik -Stempel Asli -Pengawasan dan verifikasi pengesahan dari tingkat terendah RT/RW dst
-Photo di lekatkan (lem) -Nomor Serial khusus
-Tanda Tangan/ Cap Jempol -Guilloche Patterns Pada Blanko
-Data Tercetak dengan komputer -Hanya untuk keperluan identitas diri
-Berlaku di Tiap Kabupaten/Kota


Gambar



KTP Nasional 2004

Karakteristik Teknologi Verifikasi / Validasi
-Photo dicetak pada kartu -Bahan terbuat dari plastik -Pengawasan dan verifikasi pengesahan dari tingkat terendah RT/RW dst
-Tanda Tangan/Cap Jempol -Nomor serial khusus -
-Data tercetak dengan komputer -Gulloche Pattrens pada kartu
-Berlaku Nasional -Hanya untuk Keperluan ID
-Tahan Lebih lama (tidak mudah lecek) -Scannin photo dan tanda tangan/cap jempol


Gambar



KTP Elektronik / e-KTP
(2011)


Karakteristik Teknologi Verifikasi / Validasi
-Photo dicetak pada kartu -Bahan terbuat dari PVC/PC -Pengawasan dan verifikasi pengesahan dari tingkat terendah RT/RW dst
-Data terceteak dengan komputer -Nomor Serial Khisuus -Multi Aplikasi
-Berlaku Nasional -Guilloche Patterns pada kartu -Diterima asecara International
-Mampu menyimpan data -Scanning photo dan tanda tangan/Cap Jempol -Tidak bisa di Palsukan
-Data dibaca/ditulis dengan card Reader -Teradpat microchips sebagai media penyimpan data -Hanya satu kartu untuk satu orang

-Menyimpan data finger print biometric sebagai satu uniq identificaton personal - Satu orang satu kartu (menggantikan kartu lain)

-Mampu menampung seluruh data personal yang diperlukan dalam multi aplikasi -Tingkat kepercayaan thd keabsahan kartu sangat tinggi


Proses Pembuatan e-KTP

Proses Pembuatan e-KTP, Kurang Lebih Sama dengan Pembuatan SIM dan Passport (tata cara, prosedur)

Proses pembuatan e- KTP (Secara Umum)



•  Ambil nomor antrian
•  Tunggu pemanggilan nomor antrian
•  Menuju loket yang di tentukan
•  Entry data dan foto
•  Pembuatan KTP selesai
•  Penduduk datang ke tempat pelayanan membawa surat panggilan
•  Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan database
•  Foto (digital)
•  Tandatangan (pada alat perekam tandatangan)
•  Perekaman sidik jari (pada alat perekam sidik jari) & scan retina mata
• Petugas membubuhkan TTD dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai tanda bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto tandatangan sidik jari
• Penduduk dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil PROSES PENCETAKAN 2 MINGGU setelah Pembuatan.


 Berikut adalah video tutor pembuatan e-KTP :
 







Syarat pengurusan KTP

 
• Berusia 17 tahun
• Menunjukkan surat pengantar dari keuchik
• Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/belum ada data di sistem informasi administrasi kependudukan) ditanda tangani oleh keuchik
• Foto copy Kartu Keluarga (KK)




Bentuk e-KTP?


Chip Tidak Nampak, Karena menggunakan Gelombang Radio RFID (radio frequency identification)
Sehingg e-KTP Tidak harus persis menyentuh alat pembaca untuk bisa dibaca.