Proses pembuatan e- KTP (Secara Umum)
• Ambil nomor antrian
• Tunggu pemanggilan nomor antrian
• Menuju loket yang di tentukan
• Entry data dan foto
• Pembuatan KTP selesai
• Penduduk datang ke tempat pelayanan membawa surat panggilan
• Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan database
• Foto (digital)
• Tandatangan (pada alat perekam tandatangan)
• Perekaman sidik jari (pada alat perekam sidik jari) & scan retina mata
• Petugas membubuhkan TTD dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai tanda bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto tandatangan sidik jari
• Penduduk dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil PROSES PENCETAKAN 2 MINGGU setelah Pembuatan.
Berikut adalah video tutor pembuatan e-KTP :
Syarat pengurusan KTP
• Berusia 17 tahun
• Menunjukkan surat pengantar dari keuchik
• Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/belum ada data di sistem informasi administrasi kependudukan) ditanda tangani oleh keuchik
• Foto copy Kartu Keluarga (KK)
• Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/belum ada data di sistem informasi administrasi kependudukan) ditanda tangani oleh keuchik
• Foto copy Kartu Keluarga (KK)
Bentuk e-KTP?
Chip Tidak Nampak, Karena menggunakan Gelombang Radio RFID (radio frequency identification)
Sehingg e-KTP Tidak harus persis menyentuh alat pembaca untuk bisa dibaca.
Sehingg e-KTP Tidak harus persis menyentuh alat pembaca untuk bisa dibaca.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.