Selamat Datang di Blog Kami

Selasa, 10 Januari 2012

Proses Pembuatan e-KTP

Proses Pembuatan e-KTP, Kurang Lebih Sama dengan Pembuatan SIM dan Passport (tata cara, prosedur)

Proses pembuatan e- KTP (Secara Umum)



•  Ambil nomor antrian
•  Tunggu pemanggilan nomor antrian
•  Menuju loket yang di tentukan
•  Entry data dan foto
•  Pembuatan KTP selesai
•  Penduduk datang ke tempat pelayanan membawa surat panggilan
•  Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan database
•  Foto (digital)
•  Tandatangan (pada alat perekam tandatangan)
•  Perekaman sidik jari (pada alat perekam sidik jari) & scan retina mata
• Petugas membubuhkan TTD dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai tanda bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto tandatangan sidik jari
• Penduduk dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil PROSES PENCETAKAN 2 MINGGU setelah Pembuatan.


 Berikut adalah video tutor pembuatan e-KTP :
 







Syarat pengurusan KTP

 
• Berusia 17 tahun
• Menunjukkan surat pengantar dari keuchik
• Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/belum ada data di sistem informasi administrasi kependudukan) ditanda tangani oleh keuchik
• Foto copy Kartu Keluarga (KK)




Bentuk e-KTP?


Chip Tidak Nampak, Karena menggunakan Gelombang Radio RFID (radio frequency identification)
Sehingg e-KTP Tidak harus persis menyentuh alat pembaca untuk bisa dibaca.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.